Berdasarkan hasil verifikasi Ijazah peserta PLPG sertifikasi guru,
ditemukan beberapa masalah yang masih harus di klarifikasi ulang oleh
peserta. Klarifikasi dokumen dilaksanakan oleh divisi pengendalian mutu
(Dra. Wiwiek Eko B, M.Pd) di sekretariat sertifikasi guru rayon 116
Universitas Jember (Ruang USB LTI, Gedung 3 FKIP) dengan membawa dokumen
yang relevan (daftar peserta lihat disini : verifikasi ulang ) paling lambat pada hari Sabtu tanggal 8 September 2012, pukul 14.30.
Peserta yang tidak hadir klarifikasi dokumen berstatus Belum Memenuhi
Persyaratan (BMP) atau gugur sebagai peserta sertifikasi guru tahun
2012 dan dikembalikan ke Diknas Kabupaten masing-masing. Terima kasih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar